Tegas Demi Kelestarian Alam, 52 Pendaki Dicoret dari Daftar Izin Gunung Rinjani


 Lombok - Gunung Rinjani kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahan alamnya yang memukau, melainkan lantaran tindakan tegas dari pihak pengelola terhadap 52 pendaki yang melanggar aturan. Keputusan ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan kawasan konservasi kini semakin serius dan tanpa toleransi bagi mereka yang mengabaikan ketentuan.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengambil langkah berani dengan memasukkan nama-nama pendaki tersebut ke dalam daftar hitam atau blacklist. Ini berarti mereka tidak lagi diizinkan untuk mendaki gunung berapi ikonik yang menjulang di Pulau Lombok tersebut.

Langkah ini diambil menyusul penutupan sementara jalur pendakian yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Ketika jalur dibuka kembali pada 1 April, BTNGR menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup serius. Salah satunya adalah naiknya pendaki tanpa melakukan booking online melalui sistem yang telah disediakan, yaitu eRinjani.

"Kami menemukan banyak pendaki ilegal yang masuk tanpa izin resmi. Mereka tidak mendaftar melalui aplikasi eRinjani, padahal itu adalah sistem resmi yang wajib digunakan," ujar Kepala BTNGR, Dedy Asriady.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ke-52 nama yang masuk blacklist tersebut berasal dari berbagai jalur pendakian resmi, antara lain Jalur Sembalun, Senaru, Timbanuh, dan Torean. Kebanyakan dari mereka diketahui masuk diam-diam, bahkan ada yang membawa barang tak semestinya, serta meninggalkan sampah di sepanjang jalur.

"Mereka tidak hanya masuk tanpa izin, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kelestarian alam. Ada yang meninggalkan sampah, membuat api unggun sembarangan, bahkan merusak fasilitas umum di jalur pendakian," tambah Dedy.

Pihak BTNGR juga menegaskan bahwa nama-nama tersebut tidak hanya di-blacklist untuk tahun ini saja. Hukuman ini bersifat jangka panjang, bahkan bisa permanen, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sebagai langkah preventif, BTNGR akan memperketat pengawasan di semua pintu masuk resmi. Petugas akan dilengkapi dengan data pendaki yang sudah mengantongi izin sah dari eRinjani. Selain itu, kerja sama dengan warga sekitar, komunitas pecinta alam, hingga aparat kepolisian terus ditingkatkan untuk mencegah masuknya pendaki ilegal.

Menanggapi hal ini, sejumlah komunitas pendaki menyambut baik tindakan tegas BTNGR. Mereka menilai kebijakan ini penting demi menjaga ekosistem Gunung Rinjani yang mulai tertekan oleh aktivitas pendakian massal dan ulah tak bertanggung jawab.

"Kalau tidak ditindak tegas, bisa-bisa Gunung Rinjani rusak parah dalam waktu dekat. Padahal ini aset nasional, bahkan dunia, yang harus dijaga bersama," ujar Iqbal, ketua komunitas pendaki lokal di Lombok Timur.

Next dengan Timer

Gunung Rinjani, yang memiliki ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut, memang menjadi primadona bagi para pendaki. Namun, keindahan ini hanya bisa tetap lestari jika semua pihak menaati aturan yang berlaku.

Pihak BTNGR mengimbau agar para calon pendaki selalu mengikuti prosedur resmi dan menjaga etika saat berada di kawasan konservasi. "Mendaki bukan hanya soal mencapai puncak, tetapi juga tentang bagaimana kita menghormati alam dan meninggalkan jejak yang baik," tutup Dedy.

Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran para pendaki semakin meningkat dan Gunung Rinjani tetap menjadi surga alam yang lestari untuk generasi mendatang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama