Transformasi Status Tenaga Honorer: Pemerintah Mulai Pengangkatan PPPK Secara Bertahap Hingga 2026

 

   




Jakarta, 6 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan mempersiapkan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian mereka. Program ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2026, sejalan dengan upaya penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan Resmi Pemerintah dan Dasar Hukumnya

Keputusan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 66, dinyatakan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-ASN harus mendapatkan kepastian status sebelum batas akhir yang ditetapkan, yaitu Desember 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini. "Kami ingin memastikan bahwa proses pengadaan ASN ke depan dilakukan dengan tata kelola yang baik, sehingga kesejahteraan tenaga honorer dapat meningkat tanpa mengorbankan efektivitas birokrasi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer

Berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dan DPR RI, disepakati bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan berlangsung dalam beberapa tahap, dengan rincian sebagai berikut:

  • Oktober 2025: Pengangkatan tahap pertama untuk tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan administratif dan masa kerja yang cukup.

  • Maret 2026: Pengangkatan tahap kedua, mencakup tenaga honorer yang membutuhkan penyesuaian lebih lanjut, seperti perubahan formasi atau evaluasi tambahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa setelah pengangkatan PPPK ini selesai, tidak akan ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal ini sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam UU ASN.

Sistem Pengangkatan: Tanpa Tes untuk Honorer yang Terdata

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme pengangkatan tenaga honorer tanpa melalui tes seleksi. Pemerintah telah menetapkan dua kebijakan utama:

  1. Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tenaga honorer yang telah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat langsung tanpa tes.

  2. Siaran Pers BKN Nomor 006/Rilis-BKN/2025, yang mengonfirmasi bahwa pengangkatan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan kebutuhan formasi yang ditetapkan.

Namun, bagi tenaga honorer yang belum memenuhi kriteria atau belum masuk dalam data resmi BKN, akan ada mekanisme evaluasi tambahan sebelum mereka dapat diangkat menjadi PPPK.

PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah juga mengatur dua kategori PPPK, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu:

  1. PPPK Penuh Waktu: Tenaga honorer yang lolos seleksi atau memenuhi kriteria pengangkatan langsung akan mendapatkan status PPPK penuh waktu. Mereka akan menerima hak dan tunjangan yang sama seperti ASN lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. PPPK Paruh Waktu: Bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu, pemerintah menyediakan skema PPPK paruh waktu. Status ini memungkinkan mereka tetap bekerja di instansi pemerintah dengan sistem kontrak tahunan, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Keputusan mengenai PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi utama masih memiliki peluang untuk bekerja di instansi pemerintah dengan skema yang lebih fleksibel.

Tahapan Administratif dan Pengusulan Pengangkatan

Agar proses pengangkatan berjalan lancar, pemerintah menetapkan delapan tahapan administratif yang harus dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah:

  1. Pengusulan formasi kebutuhan tenaga kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

  2. Verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh BKN untuk memastikan keabsahan status mereka.

  3. Penetapan rincian kebutuhan ASN oleh Menteri PANRB berdasarkan usulan dari instansi terkait.

  4. Pengumuman formasi dan jadwal pengangkatan yang akan disebarluaskan ke masing-masing instansi.

  5. Proses administrasi dan penerbitan SK PPPK, yang dilakukan oleh instansi terkait dengan supervisi dari BKN.

  6. Orientasi dan pelatihan bagi tenaga honorer yang telah diangkat, agar mereka bisa menyesuaikan diri dengan sistem kerja PPPK.

  7. Evaluasi kinerja berkala, guna memastikan bahwa tenaga PPPK yang baru diangkat mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

  8. Silahkan tunggu dalam 30 detik.

    Download Timer
    Perpanjangan kontrak atau pengangkatan ke PPPK penuh waktu, bagi mereka yang memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.

Dukungan DPR dan Kepastian Masa Depan Honorer

DPR RI telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah terkait percepatan penyelesaian tenaga honorer. Dalam surat tersebut, DPR menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi syarat harus segera mendapatkan kepastian status mereka sebelum batas akhir tahun 2026.

"Ini bukan hanya tentang reformasi birokrasi, tetapi juga tentang keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer. Kita ingin memastikan tidak ada lagi tenaga kerja di lingkungan pemerintahan yang terjebak dalam ketidakpastian," ujar salah satu anggota DPR yang terlibat dalam perumusan kebijakan ini.

Kesimpulan

Langkah pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari transformasi besar dalam sistem kepegawaian negara. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga memperkuat efektivitas dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Proses pengangkatan yang dilakukan secara bertahap hingga 2026 memungkinkan adanya penyesuaian yang lebih matang, sehingga seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas. Kini, tenaga honorer hanya perlu bersiap dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat mengikuti proses pengangkatan ini tanpa kendala.

3 Komentar

Lebih baru Lebih lama