BPJS Hewan Segera Hadir? Pemerintah Siapkan Aturan Hukum untuk Perlindungan Kesehatan Hewan

 

          



Jakarta — Gagasan mengenai program jaminan kesehatan untuk hewan atau yang dijuluki "BPJS Hewan" tengah menjadi sorotan publik. Meski masih dalam tahap wacana, Kementerian Pertanian (Kementan) mengonfirmasi bahwa mereka tengah mempersiapkan payung hukum untuk mewujudkan program tersebut secara konkret di masa depan.

Wacana ini mencuat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesejahteraan hewan, baik hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, maupun hewan ternak seperti sapi, kambing, dan ayam. Menurut Direktur Kesehatan Hewan dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Drh. Nuryani Zainuddin, pihaknya sedang merancang regulasi yang dapat menjadi landasan hukum dari program jaminan kesehatan hewan ini.

"Saat ini kami baru dalam tahap penyusunan rencana peraturan. Intinya, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan hewan, tetapi kita perlu atur dulu secara legal agar implementasinya terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan," jelas Nuryani dalam keterangannya pada Jumat (5/7).

Ia juga menjelaskan bahwa Kementan akan merumuskan peraturan bersama instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kerja sama ini diperlukan agar skema jaminan kesehatan hewan dapat berkelanjutan dan sesuai dengan mekanisme anggaran serta regulasi yang berlaku.

Dalam praktiknya nanti, BPJS Hewan bisa mencakup layanan vaksinasi, pengobatan, hingga penanggulangan penyakit menular pada hewan. Tidak hanya melibatkan dokter hewan, program ini juga akan melibatkan petugas lapangan serta klinik hewan swasta dan pemerintah.

Sementara itu, respons masyarakat atas gagasan ini cukup beragam. Sebagian mendukung dan menyambut positif upaya pemerintah memperhatikan kesehatan hewan secara sistematis. Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitas program dan mekanisme iurannya.

"Kesehatan hewan sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap kesehatan manusia juga, terutama dalam konteks zoonosis. Kalau ada program seperti BPJS Hewan, saya sih setuju, asal jelas sistemnya," ujar Dira, seorang pemilik pet shop di kawasan Jakarta Selatan.

Next dengan Timer

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Santosa, menyatakan bahwa wacana ini merupakan terobosan yang menarik, namun memerlukan studi kelayakan yang matang. "Kita tidak bisa asal meniru skema BPJS Kesehatan untuk manusia, karena hewan punya karakteristik, kebutuhan, dan regulasi yang berbeda. Pemerintah harus benar-benar melibatkan para ahli di bidang kesehatan hewan dan kebijakan publik sebelum implementasi," tuturnya.

Di sisi lain, Nuryani juga menambahkan bahwa program ini tidak akan bersifat wajib, melainkan sukarela, terutama pada tahap awal. Hal ini bertujuan untuk memberi ruang adaptasi bagi masyarakat dan pelaku usaha peternakan.

"Kami memahami bahwa perubahan seperti ini butuh proses. Oleh karena itu, pendekatannya bertahap. Saat sudah ada dasar hukumnya, kita akan mulai dengan pilot project di beberapa daerah," ungkapnya.

Sejauh ini, Kementan masih menggodok berbagai opsi pendanaan dan skema operasional yang paling memungkinkan. Jika semua berjalan sesuai rencana, naskah awal peraturan mengenai jaminan kesehatan hewan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Dengan semakin berkembangnya kesadaran akan pentingnya kesehatan hewan dalam menunjang ekosistem dan kehidupan manusia, kehadiran program semacam BPJS Hewan ini diharapkan mampu menjadi solusi strategis yang inklusif dan berkelanjutan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama