Mendesak! Indonesia Harus Segera Miliki Aturan Khusus Kecerdasan Buatan Sebelum Terlambat

 

           



Dalam era teknologi yang berkembang pesat, kehadiran kecerdasan buatan (AI) tak hanya menjadi tren, melainkan sebuah revolusi yang menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Dari sistem pelayanan publik hingga sektor swasta, AI sudah merambah dan mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi. Namun, di tengah derasnya arus perkembangan ini, Indonesia masih tertinggal dalam hal regulasi yang mengatur penggunaan teknologi tersebut secara komprehensif.

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, menyuarakan pentingnya pemerintah segera membentuk regulasi khusus terkait penggunaan AI di Tanah Air. Ia menilai urgensi pembentukan aturan ini sudah tidak bisa ditunda lagi, mengingat penggunaan AI terus berkembang tanpa adanya batasan yang jelas. Potensi manfaat yang bisa diperoleh dari AI memang besar, tetapi di sisi lain, ada risiko-risiko yang jika tidak diatur, dapat berdampak negatif pada masyarakat.

"AI ini seperti pisau bermata dua. Kalau digunakan dengan bijak, ia bisa mempercepat kemajuan. Tapi kalau tidak diatur, bisa membahayakan," ujar Christina dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada sisi positif teknologi, tetapi juga harus memikirkan aspek perlindungan terhadap masyarakat.

Saat ini, Indonesia masih mengandalkan peraturan umum yang belum spesifik menyentuh ranah AI. Hal ini dinilai rawan menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Christina juga menyoroti pentingnya keterlibatan DPR dalam menyusun peraturan ini agar memiliki landasan hukum yang kuat dan legitimasi dari parlemen.

Selain perlindungan masyarakat, Christina juga menyoroti perlunya kebijakan yang mendukung pengembangan AI secara etis dan bertanggung jawab. Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan teknologi AI, tetapi hal itu harus berjalan beriringan dengan prinsip-prinsip etika dan perlindungan data. "Kita tidak boleh asal adopsi teknologi tanpa filter. Harus ada nilai-nilai kebangsaan dan etika yang tetap dijaga," imbuhnya.

Christina juga mencontohkan beberapa negara yang sudah lebih dulu mengatur penggunaan AI dalam kerangka hukum yang jelas, seperti Uni Eropa dengan AI Act-nya. Menurutnya, Indonesia bisa belajar dari negara-negara tersebut untuk membuat kerangka hukum yang sesuai dengan kondisi lokal.

Next dengan Timer

Dalam menghadapi era digital yang semakin kompleks, kebijakan yang adaptif dan visioner menjadi kunci. Tanpa regulasi yang jelas, bukan tidak mungkin AI justru menjadi ancaman yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, pembentukan regulasi khusus untuk AI bukan sekadar opsi, melainkan keharusan yang mendesak untuk memastikan masa depan digital Indonesia tetap aman, inklusif, dan berdaya saing global.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama