Jakarta — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Aktor ternama Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kini tengah menjadi sorotan publik setelah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus peredaran cairan vape yang diduga mengandung obat keras jenis psikotropika.
Pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 April 2024. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Menurut pernyataan resmi yang diberikan kepada awak media, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap kasus yang lebih besar.
"Benar, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan berlangsung hari ini," ujar Kombes Ade Ary saat diwawancarai.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan, hingga kini status hukum Jonathan Frizzy masih sebagai saksi. Pihak kepolisian belum menetapkannya sebagai tersangka, karena proses penyelidikan masih berlangsung dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan penjual vape ilegal yang mengandung obat keras. Polisi mencium adanya dugaan bahwa beberapa publik figur turut menikmati atau mempromosikan produk tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks inilah nama Jonathan Frizzy mencuat dan menjadi bagian dari daftar yang dimintai keterangan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari kalangan artis. Semua dilakukan guna mengungkap peran masing-masing individu dalam jaringan ini, apakah hanya sebagai pengguna, promotor, atau bahkan ada peran lain," lanjut Kombes Ade Ary.
Sementara itu, pihak Jonathan Frizzy belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait pemeriksaan ini. Namun, tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Kami mendampingi beliau selama pemeriksaan dan memastikan semua berjalan sesuai ketentuan hukum. Jonathan hadir bukan karena tertangkap tangan, tapi dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi," ucap salah satu kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebritas yang selama ini dikenal dengan citra positif. Banyak netizen yang mengungkapkan rasa kaget dan kecewa, namun sebagian lainnya meminta publik untuk tidak berspekulasi sebelum fakta hukum ditetapkan secara resmi.
Penggunaan vape dengan cairan mengandung zat psikotropika termasuk dalam kategori penyalahgunaan obat keras yang dilarang oleh undang-undang. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pelanggaran terkait distribusi atau konsumsi zat ini bisa dikenai sanksi pidana berat.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat. "Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Siapapun yang terlibat, tidak peduli status sosialnya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Ade Ary.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik, khususnya generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan produk-produk yang tampak biasa namun ternyata mengandung zat berbahaya. Pihak berwenang juga menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap penggunaan vape dan produk sejenis yang saat ini semakin mudah diakses.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring jalannya proses hukum.