PSI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Demi Perkuat Pemberantasan Korupsi


Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menegaskan sikapnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah menjadi sorotan di parlemen. Menurut PSI, kehadiran regulasi ini merupakan langkah penting yang sudah lama dinantikan masyarakat untuk menutup celah hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya yang merugikan negara.

Juru bicara PSI menyampaikan bahwa urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset tidak bisa lagi ditunda. Sebab, tanpa adanya aturan yang jelas, banyak hasil tindak kejahatan, khususnya kasus korupsi, yang hingga kini masih sulit dilacak dan dikembalikan kepada negara. "Kita sudah sering melihat pelaku korupsi lolos dari jeratan hukuman finansial karena aset mereka sulit dijangkau dengan regulasi yang ada sekarang. Kehadiran RUU ini akan menjadi instrumen yang kuat untuk memastikan uang rakyat tidak terus-menerus dirampas oleh para koruptor," ungkap PSI dalam pernyataan resminya.

RUU ini diharapkan dapat memberikan kewenangan lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan mengelola aset hasil kejahatan, bahkan ketika proses pidana terhadap pelaku belum tuntas atau ketika pelaku berhasil menghindari jerat hukum. Dengan mekanisme perampasan aset berbasis non-conviction based asset forfeiture, negara dapat tetap menindaklanjuti aset mencurigakan yang tidak sejalan dengan profil kekayaan pemiliknya.

PSI menilai bahwa payung hukum yang jelas dan tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah hilangnya potensi pendapatan negara dari hasil kejahatan. Menurut mereka, regulasi ini juga akan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam komitmen pemberantasan korupsi di mata internasional. Hal ini sejalan dengan berbagai rekomendasi lembaga global yang selama ini menyoroti lemahnya mekanisme asset recovery di Indonesia.

Lebih jauh, PSI mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan RUU ini hanya akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk semakin leluasa menyembunyikan aset mereka, baik di dalam maupun luar negeri. Kondisi tersebut tentu merugikan negara sekaligus mencederai rasa keadilan publik. Oleh karena itu, PSI mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat dan segera dibawa ke tahap pengesahan di DPR.

Selain itu, PSI menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan setelah RUU ini disahkan. Menurut mereka, keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, hingga praktisi hukum sangat penting agar implementasi peraturan ini tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi juga efektif dalam praktiknya. "RUU ini harus benar-benar menjadi senjata ampuh, bukan sekadar simbol politik. Publik harus bisa mengawal penerapannya agar tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan," tambah PSI.

Partai ini juga menyoroti bahwa Indonesia sudah berkali-kali dirugikan akibat lemahnya regulasi perampasan aset. Banyak kasus besar yang merugikan triliunan rupiah, namun hanya sebagian kecil aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Dengan adanya RUU ini, harapannya penegakan hukum bisa lebih maksimal, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Next dengan Timer

PSI menutup pernyataan mereka dengan optimisme bahwa seluruh fraksi di DPR dapat menaruh kepentingan rakyat di atas kepentingan politik semata. "Tidak ada alasan untuk menunda lagi. Ini saatnya menunjukkan bahwa negara berdiri tegak melawan korupsi dan segala bentuk perampasan kekayaan rakyat. Semakin cepat RUU ini disahkan, semakin besar peluang kita untuk memperkuat fondasi hukum dalam memberantas kejahatan yang merugikan bangsa," pungkas PSI.

Dengan sikap tegas ini, PSI berharap RUU Perampasan Aset dapat segera lahir sebagai undang-undang yang berpihak pada kepentingan rakyat, memperkuat sistem hukum, dan menutup rapat pintu bagi para koruptor serta penjahat ekonomi untuk bersembunyi di balik celah regulasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama