Jakarta — Perdebatan soal "dana daerah yang mengendap di bank" kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung adanya akumulasi dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan. Pernyataan itu memicu reaksi dari beberapa kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat, yang menolak klaim tersebut dan meminta klarifikasi. Saya mencoba merangkai ulang kronologi, angka, dan implikasi dari saling klaim ini agar pembaca mendapat gambaran yang lebih utuh.
Dari mana asal data itu?
Menurut penjelasan Menteri Keuangan yang saya rangkum dari pernyataannya kepada wartawan, angka-angka soal dana mengendap bersumber dari laporan Bank Indonesia (BI). BI menerima data posisi simpanan perbankan dari bank-bank secara rutin — biasanya berdasarkan posisi akhir bulan — dan mengolahnya untuk menghasilkan statistik agregat terkait simpanan daerah di perbankan.
Purbaya menegaskan kepercayaannya pada data BI dan meminta para gubernur untuk mengecek ulang laporan daerahnya bila ada perbedaan. Dalam pengamatan saya, langkah meminta cek ulang adalah hal yang wajar ketika terjadi gap antara dua set data yang berbeda metode pengumpulannya.
Berapa besar nilai yang disebutkan?
Dalam paparan yang mengemuka, total nilai dana daerah yang dilaporkan tersimpan di perbankan mencapai kisaran ratusan triliun rupiah. Angka yang beredar di pernyataan pejabat pusat menunjukkan besaran mendekati Rp 234 triliun (posisi per 30 September menurut data BI yang dikomunikasikan). Sementara itu, data administrasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Kemendagri) dari ratusan pemerintah daerah menunjukkan angka yang berbeda — dalam salah satu laporan yang saya pelajari, jumlahnya tercatat lebih rendah, di kisaran Rp 215 triliun (laporan per 17 Oktober).
Perbedaan angka semacam ini membuka ruang tanya: apa yang masuk ke definisi "simpan di bank" dalam masing-masing dataset? Apakah seluruh saldo pada rekening kas daerah disamakan dengan simpanan perbankan yang dilaporkan oleh bank? Di sinilah praktik pelaporan dan penyusunan data menjadi krusial.
Reaksi gubernur: catatan dari Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat menanggapi klaim pusat dengan bantahan terukur. Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah per 30 September mencatat sejumlah dana dalam bentuk giro pada kas daerah — bukan dalam bentuk deposito — dan jumlah yang tercatat berbeda dari angka yang disebut oleh data perbankan. Sebagai contoh, klaim bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki simpanan sebesar Rp 4,1 triliun dalam bentuk deposito dibantah; gubernur menunjukkan rincian bahwa dana yang tersedia di kas daerah per 30 September adalah sekitar Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro, sementara saldo lain yang terkait BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) berada di luar kas daerah dan menjadi kewenangan pengelolanya.
Menurut penjelasan gubernur, sebagian besar dana yang ada telah dipergunakan untuk kebutuhan rutin seperti penggajian, perjalanan dinas, dan pembayaran tagihan — bukan dibiarkan "mengendap" secara pasif. Klaim ini penting karena menyorot bagaimana klasifikasi dan penggunaan dana dapat berbeda antara catatan akuntansi pemerintah daerah dan statistik yang disusun lembaga perbankan atau bank sentral.
Mengapa data bisa berbeda?
Dari pemahaman saya, ada beberapa faktor yang membuat angka berbeda antar pihak:
-
Metode pencatatan: BI mengumpulkan data dari bank berdasarkan posisi rekening akhir bulan yang dilaporkan bank. Sementara laporan daerah disusun berdasarkan posisi kas dan pengelolaan internal yang mungkin memperhitungkan komponen berbeda (mis. BLUD, rekening titipan, atau rekening khusus yang tidak dianggap sebagai kas daerah oleh pemerintah provinsi).
-
Definisi akun: Tidak semua saldo yang dimiliki satu daerah dicatat dalam pos yang sama pada laporan pusat. Misalnya, giro, deposito, rekening BLUD, atau dana pihak ketiga bisa diperlakukan berbeda.
-
Waktu pelaporan: Satu laporan bisa mengacu pada posisi per 30 September, sementara laporan lain diolah dengan referensi tanggal berbeda atau belum merekonsiliasi transaksi yang terjadi di akhir periode.
-
Kesalahan pelaporan atau duplikasi: Selalu ada kemungkinan misreporting, entah dari bank pelapor atau dari sisi administrasi daerah.
Memahami penyebab perbedaan ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya: apakah perlu audit, rekonsiliasi silang, atau sekadar klarifikasi teknis antar lembaga.
Implikasi angkanya bagi kebijakan fiskal daerah
Jika memang ada dana yang relatif besar tersimpan di bank dan tidak segera direalisasikan untuk belanja daerah, ada beberapa konsekuensi kebijakan yang perlu diperhatikan:
-
Efisiensi belanja: Dana "mengendap" dapat mencerminkan lambatnya realisasi belanja daerah, yang berdampak pada target pembangunan yang tertunda.
-
Perencanaan anggaran: Beda antara alokasi anggaran dan realisasinya menunjukkan kebutuhan perencanaan yang lebih realistis dan penguatan kapasitas belanja pemerintah daerah.
-
Transparansi dan akuntabilitas: Publik berhak mengetahui apakah dana yang disiapkan untuk pelayanan publik benar-benar digunakan, atau tersimpan karena hambatan administratif.
Namun, penting juga untuk tidak langsung menghakimi: penyimpanan dana sementara di bank bisa jadi bagian dari manajemen kas yang wajar untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dan pembayaran rutin.
Langkah yang diminta: cek ulang dan rekonsiliasi
Menanggapi polemik itu, Menteri Keuangan meminta agar data yang jadi dasar perhitungan diperiksa kembali oleh pihak daerah. Dari perspektif saya, langkah rekonsiliasi antara catatan BI (yang didasarkan pada laporan bank) dan laporan daerah (yang berangkat dari catatan kas dan neraca pemerintah daerah) adalah hal yang harus ditempuh cepat dan transparan.
Rekonsiliasi ini dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
-
Pertukaran data teknis: Bank sentral dan otoritas perbankan menyediakan format data posisi rekening secara rinci kepada Pemda.
-
Audit atau review internal: Pemerintah daerah mengecek kembali akun-akun yang mungkin salah klasifikasi, termasuk BLUD dan rekening pihak ketiga.
-
Fasilitasi pusat: Kementerian/Lembaga terkait memfasilitasi pertemuan teknis untuk menyamakan definisi dan metode pelaporan.
Kesimpulan sementara
Kasus perbedaan angka antara data BI dan pernyataan beberapa pemerintah daerah bukan sekadar masalah angka—melainkan soal bagaimana data dikumpulkan, diklasifikasikan, dan dikomunikasikan. Menyelesaikan gap ini membutuhkan kerja teknis yang detail, rekonsiliasi antar-institusi, serta komunikasi yang bersifat membangun, bukan saling tuding.
Sebagai penutup, saya menilai langkah Menteri Keuangan yang meminta gubernur untuk memeriksa ulang data adalah langkah tepat. Tetapi, hal yang sama pentingnya adalah keterbukaan proses rekonsiliasi sehingga publik dapat memahami konteks angka-angka tersebut. Bila perlu, audit teknis dan pertemuan lintas-institusi harus dijalankan agar masalah ini tak menjadi narasi politik semata, tetapi diselesaikan secara substantif demi tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
Catatan penulis: Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait — termasuk pernyataan Menteri Keuangan, respons gubernur, serta penjelasan teknis dari bank sentral mengenai metode pengumpulan data posisi rekening. Saya menulis ulang dan menyusun narasi ini sendiri agar mudah dibaca dan dapat diedit sesuai kebutuhan.