Jakarta, 22 Oktober 2025 — Langkah besar diambil oleh pemerintah untuk memperkuat lembaga‑lembaga pesantren di seluruh Tanah Air. Melalui persetujuan resmi yang diajukan oleh Prabowo Subianto dan ditandatangani oleh Kementerian Agama, dibentuklah sebuah Direktorat Jenderal (Ditjen) khusus untuk pondok pesantren. Langkah ini dianggap sebagai respons langsung atas peristiwa memilukan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, di mana sebuah musala ambruk dan merenggut puluhan nyawa.
Latar Belakang Kebijakan
Peristiwa di Al Khoziny menjadi pemantik refleksi mendalam di kalangan pembuat kebijakan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa “ada kejadian yang menimpa saudara‑saudara kita di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo” yang kemudian memunculkan kesadaran bahwa perhatian terhadap fasilitas pesantren selama ini masih belum memadai.
Dari data Kementerian Agama, terdapat sekitar 42.000 pesantren di seluruh Indonesia yang harus mendapat perhatian serius terkait aspek bangunan, keamanan, dan kualitas pendidikan.
Dua Pilar Utama Perhatian Negara
Ketika institusi baru ini disetujui, Presiden Prabowo memberi dua instruksi utama.
1. Keamanan fisik bangunan pesantren
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diarahkan untuk melakukan asesmen teknis terhadap bangunan‑bangunan pesantren, memastikan bahwa struktur fisik memenuhi standar minimal keselamatan. Menariknya, perhatian ini tak hanya terbatas di ruang pesantren, tetapi juga kepada lembaga pendidikan berbasis agama dan rumah ibadah secara umum, agar tak terjadi lagi tragedi serupa.
2. Modernisasi pendidikan pesantren
Tak kalah penting, pemerintah ingin pesantren jangan hanya fokus pada pengajaran keagamaan konvensional. Presiden meminta agar para santri juga dibekali ilmu teknologi, ekonomi, dan adaptasi terhadap perubahan zaman. “Supaya harapannya para santri memiliki bekal yang cukup lengkap, tidak hanya dari sisi akhlak dan keagamaan, tetapi juga kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk ilmu‑ilmu ekonomi,” demikian Prasetyo Hadi.
Pembentukan Ditjen: Kado untuk Hari Santri
Pembentukan Ditjen ini disambut sebagai sebuah kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025. Melalui surat resmi bernomor B‑617/M/D‑1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden menyetujui prakarsa penyusunan Peraturan Presiden yang mengubah regulasi sebelumnya—namun yang paling penting adalah bahwa lembaga formal ini sekarang berjalan untuk memperkuat sistem pesantren di Indonesia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, turut menyambut baik pembentukan ini dengan menyebut santri sebagai “jembatan nilai dan kemajuan”.
Implikasi dan Tantangan ke Depan
Pembentukan Ditjen ini memberi harapan besar: penguatan kelembagaan pesantren, peningkatan mutu pendidikan, serta keamanan yang lebih terjamin. Namun di sisi lain, tantangan yang akan dihadapi juga tak ringan:
-
Skala besar dan keragaman: Dengan ribuan pesantren tersebar di seluruh nusantara dengan kondisi fisik, dana, dan kapasitas yang bervariasi, pemerataan pengawasan dan pembinaan menjadi tantangan utama.
-
Sumber daya manusia: Melatih santri dan pengelola pesantren agar menguasai aspek teknologi, konstruksi, ekonomi—ini bukan hal mudah dan memerlukan program jangka panjang.
-
Pendanaan dan tata kelola: Untuk memperbaiki fisik bangunan dan kualitas pendidikan tentu butuh dana dan sistem yang transparan, akuntabel, dan efektif.
-
Budaya dan tradisi pesantren: Modernisasi pendidikan harus sejalan dengan pelestarian nilai‑keagamaan dan tradisi pesantren agar tidak terjadi disrupsi yang memecah identitas.
Penutup
Dengan dibentuknya Direktorat Jenderal khusus ini, bisa dikatakan pemerintah menegaskan: pesantren bukan sekadar “wadah pendidikan keagamaan” biasa, melainkan pilar penting dalam pembangunan manusia Indonesia yang berkarakter dan bersaing di era global.
Tragedi di Al Khoziny telah menjadi titik tolak refleksi besar nasional—bahwa keselamatan santri dan kualitas lingkungan belajar tidak bisa dianggap remeh. Upaya ini membawa harapan bahwa ke depan, pesantren akan semakin kuat dalam dua aspek: fisik yang aman dan pendidikan yang relevan dengan zaman.
Semoga langkah ini benar‑benar menjadi transformasi nyata, bukan hanya simbol semata. Dan para santri, kyai, pengelola pesantren serta seluruh pemangku kepentingan bisa bersama‑sama membawa pesantren Indonesia ke fase baru—yang lebih bermutu, aman, dan produktif.