Resmi Diakui Negara, Kopdes Merah Putih Kini Bisa Kantongi Pembiayaan dari Bank Pemerintah



Program strategis bertajuk Kopdes Merah Putih akhirnya mendapat titik terang. Setelah melalui berbagai tahapan dan proses verifikasi, koperasi-koperasi desa yang tergabung dalam inisiatif ini kini bisa mendapatkan pembiayaan resmi dari bank milik negara. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Teten Masduki, dalam pernyataan terbarunya pada Kamis, 18 Juli 2025.

Menurut Teten, koperasi desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai bagian dari Kopdes Merah Putih, kini terbuka peluang besar untuk mengakses pembiayaan dari perbankan nasional. "Ini adalah langkah konkret agar koperasi desa yang produktif tak lagi kesulitan permodalan," ujarnya.

Kopdes Merah Putih merupakan program penguatan ekonomi desa yang digagas Kemenkop UKM untuk menjawab tantangan akses permodalan di tingkat akar rumput. Program ini juga bertujuan mempercepat pemerataan ekonomi di seluruh pelosok Indonesia dengan mendorong kegiatan usaha berbasis komunitas desa.

Teten menyebut bahwa pembiayaan dari bank pemerintah seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri kini bisa diakses dengan lebih mudah oleh koperasi yang sudah lolos verifikasi dan memiliki SK resmi. Dengan adanya payung hukum tersebut, bank-bank pelat merah tak lagi ragu memberikan dukungan pembiayaan.

Ia juga menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan program yang terintegrasi dengan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Harapannya, koperasi desa tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga mampu mengembangkan unit usaha produktif yang berdampak pada kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.

"Kita ingin koperasi benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa. Maka, pendampingan dan penguatan ekosistem usaha mereka akan terus ditingkatkan," ujar Teten.

Kopdes Merah Putih sendiri merupakan salah satu wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam regulasi tersebut, koperasi ditempatkan sejajar dengan lembaga keuangan lainnya dalam hal akses pendanaan dan peran strategis dalam ekonomi nasional.

Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan dari lembaga keuangan, Kemenkop UKM menargetkan ratusan koperasi desa dapat naik kelas menjadi lembaga ekonomi yang mandiri dan berdaya saing. Teten berharap, dengan bergulirnya akses pembiayaan dari bank, maka koperasi desa tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi desa yang mampu menyerap tenaga kerja dan memutar roda perekonomian lokal.

Next dengan Timer

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, Kemenkop UKM menggandeng lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dan komunitas pendamping untuk membekali para pengurus koperasi dengan kapasitas manajerial dan kewirausahaan.

"Kita tidak ingin koperasi hanya jadi papan nama. Mereka harus hidup, punya usaha riil, dan bisa bersaing secara profesional," pungkasnya.

Dengan langkah ini, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak transformasi ekonomi desa yang berbasis pada kemandirian, inklusivitas, dan keberlanjutan jangka panjang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama