Menkominfo Tegaskan Tidak Akan Ada Pembatasan Panggilan WhatsApp di Indonesia



Jakarta - Di tengah kekhawatiran publik soal kemungkinan pembatasan layanan panggilan suara dan video (VoIP) melalui aplikasi seperti WhatsApp, pemerintah akhirnya buka suara. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan pernyataan resmi bahwa saat ini pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi akses layanan tersebut.

"Tidak ada pembatasan untuk layanan VoIP WhatsApp call," ujar Budi Arie kepada media pada Jumat (19/7/2025). Penegasan ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar di masyarakat dan media sosial, yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengatur atau membatasi layanan panggilan berbasis internet.

Layanan VoIP (Voice over Internet Protocol) seperti WhatsApp Call, Telegram Call, dan aplikasi sejenis lainnya memang sangat populer di Indonesia karena kemudahan dan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan panggilan konvensional. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran bahwa operator seluler merasa dirugikan oleh keberadaan layanan ini, sehingga mendorong wacana pembatasan.

Menkominfo menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan, wacana, maupun regulasi baru dari pemerintah yang mengarah pada pembatasan penggunaan VoIP. Bahkan, ia menilai layanan semacam ini sudah menjadi bagian dari kebutuhan komunikasi masyarakat modern.

"Kami selalu mendorong inovasi dan kemajuan teknologi, termasuk dalam hal komunikasi digital. Masyarakat tidak perlu khawatir, tidak ada rencana pembatasan," tambahnya.

Pernyataan ini disambut positif oleh para pengguna media sosial yang sebelumnya sempat cemas. Banyak dari mereka merasa lega setelah mendengar klarifikasi langsung dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Beberapa bahkan menyatakan bahwa layanan VoIP telah menjadi kebutuhan pokok untuk komunikasi jarak jauh, terutama bagi mereka yang bekerja atau memiliki keluarga di luar negeri.

Di sisi lain, para pengamat teknologi informasi menilai bahwa pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara mendorong perkembangan teknologi dan melindungi kepentingan industri telekomunikasi lokal. Namun, langkah yang diambil harus tetap berpihak kepada kepentingan publik secara luas.

"Regulasi harus adaptif dan mendukung transformasi digital. Jika pemerintah membatasi layanan VoIP, itu justru bisa menjadi kemunduran dalam ekosistem digital kita," ujar seorang pakar teknologi dari salah satu universitas ternama.

Download dengan Timer

Dengan adanya pernyataan resmi dari Menkominfo ini, setidaknya kekhawatiran publik bisa diredam. Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap waspada dan selektif dalam menyerap informasi, serta memastikan sumber berita yang mereka baca berasal dari kanal resmi dan terpercaya.

Untuk saat ini, layanan panggilan internet seperti WhatsApp Call tetap dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa batasan apapun. Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan teknologi tanpa mengorbankan hak-hak digital warganya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama