Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2025 dengan tujuan menyelaraskan penggunaan seragam dinas antara PNS dan PPPK, menghapus perbedaan yang sebelumnya ada.
Jenis dan Jadwal Seragam Dinas:
Hari Senin dan Selasa: ASN wajib mengenakan seragam dinas harian (PDH) berwarna khaki. Sebelumnya, pakaian ini hanya digunakan oleh PNS, tetapi kini PPPK juga diwajibkan memakai seragam yang sama.
Hari Rabu: Semua ASN mengenakan kemeja putih sebagai bagian dari PDH.
Hari Kamis dan Jumat:
Silahkan tunggu dalam 30 detik.
Download Timer
Tujuan Penyeragaman:
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, estetika, serta kewibawaan ASN. Dengan adanya seragam yang seragam, ASN diharapkan dapat mencerminkan identitas yang jelas dan profesional di lingkungan kerja.
Sanksi Bagi Pelanggaran:
ASN yang tidak mengikuti aturan mengenai seragam dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh ASN mematuhi peraturan baru tersebut.
Dengan diterapkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, tidak ada lagi perbedaan penggunaan seragam antara PNS dan PPPK. Kebijakan ini menciptakan kesetaraan, memperkuat semangat kerja, dan membangun citra ASN yang lebih profesional di mata masyarakat.
Ok
BalasHapus